get app
inews
Aa Text
Read Next : 150 Orang di Karawang Tertipu Yayasan Penyalur Tenaga Kerja, Korban Lapor Polisi

Tipu 139 Calon Sekuriti, 2 Pria Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:09:00 WIB
Tipu 139 Calon Sekuriti, 2 Pria Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi
Tersangka penipuan tenaga kerja ditangkap polisi di Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Dua pria paruh baya diduga menipu 139 calon sekuriti di Kabupaten Karawang. Keduanya ditangkap polisi karena tidak bisa memenuhi janjinya mempekerjakan korban di sebuah perusahaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS (56) dan KD (56). Sementara seorang pelaku lainnya kabur dan kini berstatus buron. Kerugian akibat dari ulah para pelaku mencapai Rp500 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kedua, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari para korban. Setelah dilakukan pemeriksaan jumlah korban penipuan sebanyak 139 orang dan kebanyakan berasal dari Karawang. 

"Kami amankan dua orang pelaku setelah kami menindaklanjuti laporan korban penipuan tenaga kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemi mengamakan dua orang dan satu orang lagi yaitu tenaga admin masih dalam pencarian," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (5/12/2023).

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan dua orang pelaku cara mengiming-imingi pencari kerja akan disalurkan bekerja sebagai tenaga sekuriti di PT C, salah satu perusahaan di Purwakarta. 

Karena tertarik, korban kemudian mendaftar bekerja sebagai tenaga sekuriti. Korban diminta sejumlah uang antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.

"Uang dari korban seluruhnya mencapau Rp500 juta. Kami masih mencari tau kemana saja uang tersebut mengalir.

Menurut Wirdhanto, salah satu pelaku, AS, merupakan Kepala Cabang Karawang PT K dan berkantor pusat di Cikarang. Polisi masih menelusuri apakah yang yang dikutif dari korban juga mengalir ke perusahaan PT K yang di Cikarang. 

"Sedang kami telusuri apakah uang itu juga masuk ke perusahaan PT K di Cikarang. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," katanya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut