get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Kasus ini Mantan Kades Lemahsubur Jadi Buron Kejari Karawang

Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN II Karawang Dibui dengan Diborgol

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:15:00 WIB
Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN II Karawang Dibui dengan Diborgol
Bendahara SMN II Karawang, ES dengan tangan terborgol didampingi Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, akan menuju lapas setempat. ES diduga menilep uang honor guru Rp414 juta. Foto: Inews.Id/Nilakusuma

Semenetara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektifnya, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan obyektifnya karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut