get app
inews
Aa Text
Read Next : Syarat Tes Swab Dihapus, Pelaku Usaha Optimistis Pariwisata Jabar Menggeliat

Tes Swab Antigen dan PCR Tidak Berlaku di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:36:00 WIB
Tes Swab Antigen dan PCR Tidak Berlaku di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Suasana Bandara Husien Sastranegara Bandung. (Foto: Dokumentasi)

Saat ini, ujar Cin Asmoro, PT Angkasa Pura II Bandung tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan skema yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terawasi guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Berdasarkan SE Nomor 11 tahun 2022 itu, ujar Cin Asmoro, penumpang yang baru satu kali divaksin, mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam dan PCR 3X24 jam.

Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena kesehatan, aturannya masih sama persyaratannya. Mereka harus memiliki surat dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa memang tidak bisa divaksin. Selain itu menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut