Tes Swab Antigen dan PCR Tidak Berlaku di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Saat ini, ujar Cin Asmoro, PT Angkasa Pura II Bandung tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan skema yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terawasi guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Berdasarkan SE Nomor 11 tahun 2022 itu, ujar Cin Asmoro, penumpang yang baru satu kali divaksin, mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam dan PCR 3X24 jam.
Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena kesehatan, aturannya masih sama persyaratannya. Mereka harus memiliki surat dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa memang tidak bisa divaksin. Selain itu menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam.
Editor: Agus Warsudi