Terungkap! Penjaga Kafe di Lampung Komplotan Pencuri Kabel PLN, Aksinya Tergolong Nekat
Hasil pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.
Para pelaku juga mengaku kerap menggelar pesta sabu sebelum beraksi untuk meningkatkan keberanian. Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Tanjung Bintang dan saat ini menjalani proses hukum.
Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang diterima kepolisian.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi