get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

Terungkap, Pengemudi Toyota Herrier Balapan Sambil Mabuk Sebelum Tabrak Driver Ojol

Senin, 01 April 2024 - 15:15:00 WIB
Terungkap, Pengemudi Toyota Herrier Balapan Sambil Mabuk Sebelum Tabrak Driver Ojol
Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan maut Toyota Harrier menabrak driver ojol di Jalan BKr Bandung. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id -  Penyebab kecelakaan maut Toyota Harrier menabrak driver ojek online di Jalan BKR depan Masjid An-Nur, Kota Bandung, Sabtu (30/3/2024) akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengemudi mobil Satria Kusumah Wardana (30), terlibat balapan atau adu cepat dengan mobil lain dari depan Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45 hingga Jalan BKR dalam kondisi mabuk.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengemudi Toyota Harrier sempat terlibat saling salip dengan mobil lain sebelum menabrak korban. Saat kejadian, pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).

"Dua mobil ini balapan dari depan Hotel Horison sampai depan Masjid An-Nur, PT Inti lalu menabrak pengendara motor," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Senin (1/4/2024).

AKBP Eko Iskandar menyatakan, akibat tertabrak, korban Irwanto (43) yang merupakan driver ojek online (ojol) Irwanto (43),  terpelanting ke kap mobil dan terbawa hingga ke Museum Sribaduga. Sedangkan sepeda motor yang tersangkut di bemper mobil terseret hingga Jalan Suryani, Nana Rohana, berjarak lebih dari 10 kilometer (km) dari lokasi kejadian.

"Saat ditabrak, korban berada di atas kap mobil dan di depan Museum Sribaduga jatuh. Sedangkan motornya terseret. Warga dan petugas langsung mengejar. Pelaku dapat dihentikan," ujar AKBP Eko Iskandar.

Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung, tutur AKBP Eko, telah menetapkan Satria Kusumah Wardana sebagai tersangka. Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur dia

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut