get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Sopir Mobil SUV Mabuk Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:15:00 WIB
Sopir Mobil SUV Mabuk Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi mengevakuasi jasad driver ojol yang tewass ditabrak mobil SUV di Kota Bandung. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Sopir mobil SUV Toyota Harrier nopol D 1489 SGR yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas di Kota Bandung dijerat pasal berlapis. Pelaku bernama Satria Kusumah Wardana (30) itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasatlantas AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. 

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan (Satria Kusumah Wardana) mengemudi tidak wajar (mabuk), sehingga mencelakakan pengendara lain," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Minggu (31/3/2024).

Akibat perbuatannya, ujar AKBP Eko Iskandar, pelaku Satria dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta junto Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

Diketahui, korban Irwanto meninggal di lokasi kejadian setelah motor yang dikemudikannya ditabrak SUV Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, Sabtu 30 Maret 2024 dini hari. Setelah menabrak korban, Satria bukannya berhenti, melainkan berusaha kabur.

Akibatnya, motor korban Yamaha Jupiter nopol D 5928 MP terseret cukup jauh, lebih dari 10 kilometer, sejak tempat kejadian perkara (TKP) Jalan BKR depan Masjid An-Nur hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, kronologi kejadian  berawal saat mobil SUV Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana melaju kencang dari timur ke barat.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana hilang kendali dan menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Irwanto yang juga melaju dari arah sama. Korban terpental ke aspal jalan.

Bukannya berhenti, kata Kanit Gakkum, mobil tersebut malah tancap gas dan menyeret sepeda motor korban hingga ke jalan Suryani.

"Mobil baru berhenti setelah pengendara lain dan warga menghentikan laju mobil pelaku," kata Kanit Gakkum, Sabtu (30/3/2024).

Akibat peristiwa itu, korban meninggal di lokasi kejadian dan manga dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga sopir mobil itu mabuk sehingga sempat melarikan diri. Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas itu dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut