Terungkap! Pembunuh Terapis Spa di Kamar Kos Bekasi Ternyata Suami Siri, Ini Motifnya
Senin, 12 Januari 2026 - 20:51:00 WIB
Kini, HA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Editor: Kastolani Marzuki