get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading

Terungkap Modus Pegawai PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Kurangi Setoran Tunai Pelanggan

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:33:00 WIB
Terungkap Modus Pegawai PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Kurangi Setoran Tunai Pelanggan
Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penggelapan Rp3,71 miliar di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon. (Foto: Muslimin).

CIREBON, iNews.id - Seorang pegawai Sub Seksi Keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32), ditangkap Satreskrim) Polres Cirebon Kota. Anggi Lingkar ditangkap atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga Rp3,7 miliar.

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kuningan itu ditangkap setelah penyelidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian laporan keuangan internal PDAM sepanjang tahun 2024. Hasil audit mendalam mengarah pada praktik manipulasi keuangan yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Senin (4/8/2025), mengungkapkan bahwa tersangka melakukan sejumlah modus untuk menguras dana perusahaan.

“Modusnya dengan mengurangi setoran tunai dari hasil pembayaran pelanggan melalui loket, serta memalsukan specimen tanda tangan direksi untuk mencairkan dana melalui cek,” ujar AKBP Eko.

Tak hanya itu, kata dia tersangka juga mengalihkan dana hasil pencairan ke rekening pribadinya. Bahkan, lanjut dia tersangka mengedit rekening koran dari tiga bank milik PDAM, yakni BJB, BTN dan Mandiri dengan cara memanipulasi data transaksi serta saldo akhir agar terkesan sesuai dengan catatan keuangan resmi.

“Dengan mengedit nilai transaksi dan saldo akhir, pelaku menutupi jejak selisih dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan,” ucapnya.

Tersangka diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3,71 miliar,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut