Terungkap Fakta, Pembunuhan Tukang Sekoteng di Sukabumi karena Pelaku Kalah Duel
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:02:00 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi