get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Hal Sepele Ini Tukang Sekoteng di Sukabumi Dihabisi dengan Samurai

Terungkap Fakta, Pembunuhan Tukang Sekoteng di Sukabumi karena Pelaku Kalah Duel

Senin, 30 Agustus 2021 - 14:02:00 WIB
Terungkap Fakta, Pembunuhan Tukang Sekoteng di Sukabumi karena Pelaku Kalah Duel
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Sukabumi berupa senjata tajam. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut