Tersangka Penculikan Anak di Citamiang Sukabumi Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
SUKABUMI, iNews.id - MPA (22), tersangka penculikan dan pencabulan anak di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual. Akibat peristiwa yang terjadi saat kecil itu, MPA dendam dan melampiaskannya ke anak-anak.
Pengakuan itu disampaikan MPA saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022). "Pada 2013, ketika saya duduk di bangku sekolah dasar, saya mendapatkan tindakan kekerasan seksual sodomi oleh anak uwa (kakak orang tua saya)," kata MPA kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Anak Ua tersebut, ujar tersangka, sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku mendapatkan hukuman penjara. Saat ini, anak Uwa yang melakukan pelecehan seksual terhadap MPA telah meninggal dunia.
Kegiatan sehari-hari MPA membantu orang tuanya mencari rumput untuk makanan ternak domba yang dititipkan orang lain kepada bapaknya.
"Saya putus sekolah, hanya sampai kelas 4 SD. Orang tua bercerai dan saya tinggal dengan bapak di Nanggeleng, Kota Sukabumi. Saya anak tunggal," ujar MPA.
Pada 2016, MPA mencabuli anak laki-laki. Akibat kasus tersebut, MPA divonis 4 tahun penjara. Dengan berbagai remisi yang dia terima, pada 2018, MPA bebas dari penjara dan menjalani hukuman hanya 2 tahun 2 bulan.
MPA kembali mengulangi kasus yang serupa dan menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan kepada anak perempuan berusia 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat 1 Juli 2022.
Akibat perbuatannya,, tersangka MPA dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi.
Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk indak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi