Tersangka Pembobol Minimarket di KBB Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online

CIMAHI, iNews.id - Ecep Ridwan (41), warga Gang Arjuna RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pembobol tujuh minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meraup uang sekitar Rp100 juta dari aksi kejahatannya. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan judi online.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka Ecep Ridwan membobol minimarket di Padalarang, Cisarua, dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain itu, dia juga beraksi di Garut, Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Tasik, dan Purwakarta.
"Pelaku ini melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan sepuluh kali di kota lain. Dia (Ecep Ridwan) ditangkap Selasa (26/7/2022) di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).
AKBP Imron Ermawan menyatakan, aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi terjadi pada periode April, Mei, Juni, dan Juli 2022. Modus yang dilakukan pelaku, mengincar minimarket di lokasi tidak terlalu ramai.
Pelaku Ecep Ridwan, ujar AKBP Imron Ermawan, menunggu sampai toko tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya. Setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung oksigen.
Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang. Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang, digunakan untuk membobol atap minimarker agar bisa masuk.
Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, dia pun mengambil barang-barang di display rak minimarket. Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ecep Ridwan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," ujar AKBP Imron Ermawan.
Sementara itu, pelaku Ecep Ridwan mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait di ujungnya.
Setelah di dalam, Ecep merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang. "Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," kata Ecep, pria pengangguran ini.
Editor: Agus Warsudi