Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Akan Diperiksa Kejati Jabar
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) segera memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah Arsan Latif ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini, Arsan Latif ditetapkan tersangka untuk kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Arsan Latif diduga aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.
"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (6/6/2024).
Dia mengatakan, segera mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, kata dia penyidik segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.
Editor: Kurnia Illahi