Terjerat Utang ke Rentenir, Guru Agama di Cimahi Nyambi Jadi Jambret
CIMAHI, iNews.id - Seorang guru agama di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) nekat menjambret. Pelaku jadi jambret lantaran terlilit utang rentenir, saat ini pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beraksi seorang diri. Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun. Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Indra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.
"Pelaku akhirnya ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni enam TKP di KBB dan dua di Cimahi," katanya.
Pelaku Edi mengaku terpaksa melakukan aksinya karena didesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan. Hal itu yang membuatnya gelap mata akhirnya melakukan tindak kriminal.
"Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto