Terjaring OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Baru Menjabat 4 Bulan
 
                 
             
                BANDUNG, iNews.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Wahid Husen terpaksa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam jual beli izin keluar narapidana (napi). Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 00.35 WIB.
 
 Padahal, jabatan sebagai Kalapas Sukamiskin yang diemban Wahid Husen baru sekitar empat bulan. Jabatan Kalapas sebelumnya dipegang oleh Dedi Handoko yang dipromosikan menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan di Kepri. Sementara Wahid, sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Ka I Madiun. Mereka diketahui melakukan serah terima jabatan kalapas Sukamiskin pada Senin, 19 Maret 2018.
 
 Berdasarkan pantauan iNews.id, di Lapas Sukamiskin Kelas I Bandung di Jalan AH Nasution keadaan terlihat normal. Sejumlah keluarga atau kerabat napi terlihat keluar masuk lapas untuk menjenguk. 
 
 Belum ada pejabat lapas yang berani berkomentar terkait penangkapan Kalapas Sukamiskin Kelas I Bandung oleh KPK dini hari tadi. Namun, seorang petugas Lapas yang enggan disebutkan namanya membenarkan sejumlah orang yang berasal dari lembaga antirasuah didampingi polisi telah membawa kalapas dan sejumlah napi koruptor.
 
 "Iya benar. Tengah malam tadi. Tunggu saja,  nanti ada orang Kanwil (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar) mau ke sini," kata dia. 
 
 Menurut dia, selain menangkap kalapas Sukamiskin, serta napi korupsi, KPK juga turut membawa sopir Lapas Sukamiskin, bernama Hendri JFU.
Editor: Muhammad Saiful Hadi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                