Terjaring Operasi Ganjil Genap, Wisatawan Luar Kota Gigit Jari Tak Bisa Masuk Lembang
BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejumlah wisatawan asal luar kota gigit jari tak bisa masuk kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), karena pelat nomor kendaraan mereka tak sesuai sistem ganjil genap, Sabtu (26/2/2022). Petugas tak menolerir kendaraan wisatawan yang tak sesuai aturan karena saat ini Lembang menerapkan PPKM level 3.
Para wisatawan pun akhirnya terpaksa memutar balik kendaraan mereka untuk meninggalkan kawasan wisata Lembang. Mereka kembali ke arah Bandung untuk kemudian keluar lewat gerbang Tol Pasteur.
Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan diberlakukan untuk menekan mobilitas wisatawan termasuk membatasi jumlah pengunjung ke tempat wisata selama masa libur panjang mulai Sabtu hingga Senin (26-28/2/2022).
"Sistem ganjil genap kendaraan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya wisatawan yang akan berlibur ke objek wisata di Lembang saat libur panjang akhir pekan ini," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Satlantas Polres Cimahi, ujar AKBP Imron Ermawan, menjaring kendaraan luar kota yang berpelat tidak sesuai dengan sistem ganjil genap. Kendaraan wisatawan itu diputar balik saat memasuki kawasan wisata Lembang sejak pagi.
"Operasi ganjil genap oleh petugas dilaksanakan di Simpang Beatrix yang merupakan titik pertemuan kendaraan dari arah Kota Bandung dan Kota Cimahi menuju kawasan wisata Lembang," ujar AKBP Imron Ermawan.
Menurut Kapolres Cimahi, selain ganjil genap, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang saat ini diterapkan, objek wisata pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Bandung Barat, termasuk kawasan wisata Lembang masih menerapkan PPKM level 3. Sejumlah tempat wisata, resto atau tempat kuliner masih dibuka untuk para pengunjung namun dibatasi 50 persen," tutur Kapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi