Terjaring Operasi di Tol Baros Cimahi, Seorang Pelaku Perjalanan Reaktif Covid-19
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelaku perjalanan di luar wilayah Bandung Raya ke Cimahi, wajib membekali diri dengan surat hasil tes Covid-19. "Pelaku perjalanan kalau mau masuk Cimahi harus menunjukkan surat bebas Covid-19," tutur Pratiwi.
Hingga kini, kata Pratiwi, Dinkes Cimahi telah melakukan dua kali rapid test antigen acak di pintu keluar Tol Baros. Sebagian besar menyasar kendaraan berpelat nomor di luar kawasan Bandung Raya.
"Kalau ada yang positif COVID-19 disuruh balik kanan (kembali ke kota asal). Makanya tadi ada seorang perempuan yang positif, kami rekomendasikan putar arah kembali ke daerah asal," katanya.
Editor: Agus Warsudi