get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi Buang Sampah Viral Terungkap, Satpol PP Cimahi Sebut di Wilayah Bandung 

Terdakwa Suap Dishub Kota Bandung Ngaku Dimintai Uang oleh Tahanan untuk Urus Kasus di KPK

Jumat, 17 November 2023 - 14:22:00 WIB
Terdakwa Suap Dishub Kota Bandung Ngaku Dimintai Uang oleh Tahanan untuk Urus Kasus di KPK
Tiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif, terdakwa kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP), Khairur Rijal, mengaku dimintai uang oleh tahanan di  Rutan KPK untuk mengurus kasusnya. Tahanan itu mengaku kenal dengan pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan terdakwa Khairur Rijal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (17/11/2023).

Awalnya, majelis hakim meminta menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK terhadap terdakwa Khairur Rijal pada 14 April 2022 lalu. Khairur Rijal mengatakan, OTT bermula ketika berangkat ke Balai Kota Bandung menggunakan motor untuk menemui seseorang dengan keperluan menukarkan uang THR.

Di Balai Kota dan menunaikan salat Jumat. Setelah itu, beberapa petugas KPK menangkap dan memasukkan terdakwa Khairur Rijal ke mobil. Di dalam mobil, Rijal mengaku diinterogasi dan dibawa ke rumahnya di kawasan Pasir Impun, Kota Bandung sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas KPK juga menggeledah rumah Khairur Rijal. "Ada beberapa barang bukti yang dibawa ke Jakarta," kata terdakwa Khairur Rijal.

Setelah menggeledah rumah Khairur Rijal, kemudian petugas KPK bergerak ke Jalan Nyland atau rumah dinas mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Di sana, Rijal mengaku tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Yana, tetapi hanya diam di mobil.

Setelah itu, petugas KPK membawanya ke Kantor KPK di Jakarta. Khairur Rijal ditempatkan di ruang C1 lantai 9. Karena positif Covid-19, Khairur Rijal terinfeksi sehingga harus menjalani isolasi.

Kemudian, pada 16 April 2022, Rijal sempat didatangi oleh beberapa tahanan menanyai kabar dan bercerita soal kondisi di Rutan KPK. Satu dari beberapa tahanan itu meminta kontak nomor ponsel istri dari Rijal. Tahanan tersebut mengaku mempunyai akses ke pimpinan KPK untuk membantu mengurus kasus. 

Rijal pun sempat memberi nomor ponsel istrinya. "Di antara tahanan itu, ada meminta nomor HP istri saya. "Nanti akan kami bantu". Katanya, punya akses segala macam, KPK segala macam," ujar Rijal.

"Sesama tahanan KPK?" tanya majelis hakim.

"Sesama tahanan. (Dia) meminta nomor HP istri, keluarga. Yang saya ingat hanya nomor HP istri," tutur Rijal.

Beberapa hari kemudian, Khairur Rijal diperiksa oleh penyidik KPK yang menjabat Kasatgas bernama Rosa. Ketika sedang diperiksa, Rosa tiba-tiba menunjukkan kepada Rijal foto tahanan yang menawarinya mengurus kasus.

Namun tidak jelas tujuan Rosa menunjukkan foto tahanan yang diketahui bernama Adi Jumal Widodo yang terseret kasus Bupati Pemalang itu. 

"Pak Rosa, penyidik (KPK) menunjukkan foto kepada saya. Foto salah satu tahanan di C1. Belakangan, saya tahu bahwa itu adalah Pak Adi Jumal asal Pemalang, kasus Bupati Pemalang," ucap Rijal.

Sepekan kemudian, Rijal mengaku kembali bertemu dengan Adi Jumal Widodo ketika sedang berjemur. Saat itu, Khairur Rijal kembali ditawari oleh Adi Jumal untuk mengurus kasus melalui pimpinan KPK dan dimintai uang Rp300 juta.

Bahkan Adi Jumal menyebut Yana Mulyana sudah menyanggupi memberi uang senilai Rp1 miliar. "Saat itu di rooftop KPK lantai 9," kata Rijal.

Rijal tak langsung menyetujui tawaran itu. Sebab, tak lama setelah itu, dia mengaku bertemu dengan Izil Azhar yang terseret kasus Gubernur Aceh. Rijal diberi tahu sudah ada dua tahanan lain di KPK yang tertipu omongan Adi Jumal.

"Pak Izil Azhar, itu dari kasus Gubernur Aceh, saya dipanggil karena sama-sama dari Aceh. Dia menyampaikan ke saya itu pak Adi Jumal bilang apa? Jangan ngikutin di sini, sudah ada dua orang yang tertipu dengan omongan dia," ujar Rijal.

"Artinya, ini catatan untuk KPK ternyata seperti itu tahanan KPK ya," kata majelis hakim.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut