get app
inews
Aa Text
Read Next : Liga Santri PSSI Piala KSAD 2022 Segera Digelar di Stadion Siliwangi Bandung

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:33:00 WIB
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
Herman Sutrisno, mantan Wali Kota Banjar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Dalaam dakwaan, Herman menerima uang suap Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang tersebut diduga hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013. 

Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno mengatakan, belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Kuasa hukum menunggu sikap Herman untuk kelanjutan proses banding. "Terdakwa berpikir (banding). Kalau dia (Herman Sutrisno) banding, kami siapkan memorinya," kata Dedi seusai persidangan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut