Terbukti hanya Pemakai, Bukan Pengedar Sabu, 2 Tukang Servis HP di Bandung Direhabilitasi

BANDUNG, iNews.id - RA (36) dan HFS (44), yang berprofesi sebagai tukang servis telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP), menjalani rehabilitas dengan pendekatan keadilan restoratif. Kedua pria itu terbukti hanya pemakai, bukan pengedar sabu.
"Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan rehabilitasi terhadap dua tersangka pemakai narkotika berinisial RA dan HFS pada Selasa 9 Agustus 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap, Rabu (10/8/2022).
Ketentuan mengenai rehabilitasi ini, ujar Sutan SP Harahap, mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
"Dua orang berinisial RA dan HFS yang berprofesi sebagai tukang servis ponsel tersebut ditangkap karena memiliki sabu-sabu yang dibeli seharga Rp1,4 juta pada April 2022 lalu. Setelah dilakukan tes kepada dua orang RA dan HFS tersebut keduanya positif menggunakan sabu-sabu," ujar Sutan SP Harahap.
Setelah proses di kepolisian sampai terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tutur Kasipenkum Kejati Jabar, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa Kejari Kota Bandung pada Jumat 1 Juli 2022.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, kemudian dilakukan ekspos antara Kejari Kota Bandung, Kepala Kejati Jabar, dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.
"Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Muslih, hasil ekspose tersebut mengambil kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Selanjutnya, kata Sutan SP Harahap, RA dan HFS dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka akan menjalani rawat inap selama tiga bulan hingga Oktober 2022.
"Tidak dilanjutkannya perkara ini ke meja persidangan selaras dengan surat yang dikeluarkan BNN Jawa Barat. Berdasarkan hasil assesment terhadap keduanya, BNN Jabar menyatakan RA dan HFS bukan pengedar dan tak terikat dengan jaringan narkoba," ucap Sutan SP Harahap.
Melalui rehabilitasi tersebut, ujar Kasipenkum Kejati Jabar, RA dan HFS diharapkan menjadi orang yang lebih baik lagi. Selama menjalani masa rehabilitasi tersangka mendapatkan berbagai macam pelatihan wirausaha, seperti berkebun.
"Tujuannya agar tersangka yang masuk rehabilitasi saat keluar nanti dapat meneruskan hidupnya dengan keterampilan yang sudah dimiliki dan tidak lagi menyentuh barang haram tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor: Agus Warsudi