get app
inews
Aa Text
Read Next : Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Terbukti Gunakan Senpi Ilegal, Mayjen Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Jumat, 24 September 2021 - 13:26:00 WIB
Terbukti Gunakan Senpi Ilegal, Mayjen Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah dalam penggunaan senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Ariedwi Satrio)

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga banyak berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut