get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tercemar Limbah, Sungai Citarum Padalarang KBB Berbusa Putih dan Bau Tak Sedap

Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK

Senin, 25 April 2022 - 20:10:00 WIB
Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK
Warga menunjukkan semburan limbah industri dari sebuah pipa bawah tanah yang mengalir langsung ke aliran Sungai Citarum yang mengeluarkan bau tak sedap, Selasa (19/4/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendeteksi limbah yang dibuang ke Sungai Citarum, di Kampung Cibingbin, RW 04, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, melebihi ambang batas normal. Hal itu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan instansi tersebut.

Ternyata limbah dari pabrik tersebut menunjukkan tingkat keasaman atau Ph dan suhu air limbah yang melebihi ambang batas normal sesuai ketentuan.

"Memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik itu, sanksi pasti ada. Hanya saja karena Perusahaan Modal Asing (PMA) maka yang memutuskan sanksi administratifnya dari pihak kementerian," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, DLH, KBB, Idad Saadudin, Senin (25/4/2022).

Pihaknya sudah melimpahkan hal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti. Terkait sanksi , DLH KBB hanya merekomendasikan saja bahwa pabrik tersebut memang melanggar dalam hal pengelolaan limbah karena langsung di buang ke sungai.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan dengan warga sekitar, lanjut dia, bahwa Ph yang keluar dari outpal pabrik itu melebihi ambang batas. Yakni Ph-nya mencapai 14 dan suhunya 40 derajat, padahal maksimal Ph yang ditoleransi berada di kisaran 7-9.

"Pelanggarannya soal Ph yang melebihi ambang batas, selain itu terkait dokumen dan perizinan juga," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, semua dugaan pelanggaran tersebut sudah dimasukan ke dalam dokumen pemeriksaan dan semua dokumennya sudah diserahkan ke kementerian. Saat ini petugas pengawas DLH KBB terus berhubungan dengan KLHK untuk tindaklanjutnya.

"Dokumennya atau berkas datanya sudah kami serahkan ada ke KLHK, tinggal menunggu keputusan sanksi dari sana," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya kondisi air Sungai Citarum yang berada di Kampung Cibingbin, RW 04, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, diduga tercemar oleh limbah industri. Limbah tersebut berbentuk busa berwarna putih dan mengeluarkan bau tak sedap. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut