get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Pedagang Buah di Pasar Caringin Bandung Buang Dagangan ke Jalan

Terbakar Api Dendam, Deni Colay Habisi Teman di Pasar Induk Caringin Bandung

Senin, 10 Januari 2022 - 15:18:00 WIB
Terbakar Api Dendam, Deni Colay Habisi Teman di Pasar Induk Caringin Bandung
Ilustrasi kasus pembunuhan di Pasar Induk Caringin Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Deni alias Colay, terbakar dendam kesumat hingga tega menghabisi temannya Helda Pramukti (28) di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan/Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Tersangka Deni menghujamkan pisau ke dada, punggung, dan wajah korban Helda.

Korban Helda terkapar bersimbah darah dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa warga Situ Gunting RT 01/01, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ini tak terselamatkan.

Sementara, tersangka Deni alias Colay berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dede Rudi K dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu 8 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Helda Pramukti dan pelaku Deni alias Colay sama-sama bekerja sebagai buruh harian lepas di pasar itu.

"Motif pembunuhan ini, tersangka Deni dendam terhadap korban. Saat kejadian, pelaku menusuk wajah, dada, dan punggung korban Helda," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, peristiwa itu dilaporkan warga ke Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay. Setelah menerima laporan, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memburu pelaku Deni Colay.

Dari TKP, petugas mengamankan baju korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku Deni Colay untuk membunuh. "Berkat kesigapan anggota, pelaku Deni Colay berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Babakan Ciparay," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolrestabes, pelaku Deni Colay dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut