get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan dalam Bakso

Tepergok Jual Obat Keras Ilegal, 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandung

Minggu, 26 Februari 2023 - 10:53:00 WIB
Tepergok Jual Obat Keras Ilegal, 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: iNews.id/Dila Nashear)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap dua warga Aceh seusai tepergok menjual ribuan butir obat keras terlarang di sebuah kios di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dari tangan kedua tersangka di kawasan Cimaung Kabupaten Bandung, mendapati sekitar 1.250 butir Tramadol.

"Terungkapnya peredaran obat terlarang ini berawal dari laporan warga Cimaung saat program Jumat Curhat bersama kepolisian," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada iNews.id, Minggu (26/2/2023).

Menurut Kusworo, penangkapan dua warga Aceh dengan barang bukti ribuan butir obat keras terlarang jenis Tramadol ini adalah bentuk respons cepat dari jajaran Polresta Bandung atas adanya keresahan masyarakat

"Kedua warga Aceh yang telah diamankan masih kami periksa dan mintai keterangan. Untuk obatnya (barang bukti Tramadol) akan kami bawa untuk dicek BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujarnya.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila masih melihat kios-kis atau warung yang masih menjual obat terlarang atau miras.

"Masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun baik itu terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting," ucap Kusworo.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut