get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Waktu Lama, Heri dan Hari Butuh 3 Menit untuk Gasak Mobil

Tepergok Curi Mobil Pikap di Purwakarta, Begal Kelompok Lampung Diringkus Polisi 

Senin, 22 Maret 2021 - 12:19:00 WIB
Tepergok Curi Mobil Pikap di Purwakarta, Begal Kelompok Lampung Diringkus Polisi 
Begal spesialis mobil pikap diringkus anggota Unit Jatantras Polres Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap berhasil diringkus anggota Unit Jatantras Satreskrim Polres Purwakarta. Ketiga pelaku ditangkap sesaat setelah gagal beraksi di sekitar daerah Kecamatan Sukatani.

Ketiga tersangka, yakni TW (41) warga Dusun Bumi Udik, Kecfamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah; RE (22) warga Dusun Pubian Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah; dan J (40) warga Dusun Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku terjadi pada 19 Maret 2021, berawal saat anggota Unit Jatantras melaksanakan patroli rutin pada dini hari. Pasa saat itu terlihat kendaraan yang berisi tiga orang menghampiri sebuah mobil pikap yang terparkir di Jalan Raya Sukatani.

"Karena terlihat mencurigakan, akhirnya anggota kami menghampirinya. Kecurigaan petugas semakin kuat karena pelaku langsung melarikan diri," kata Fitran saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (22/3/2021).

Melihat pelaku kabur, anggota Unit Jatantras lantas mengejarnya hingga berhasil ditangkap di sekitar tempat wisata Cikao Park. Kemudian pelaku digiring ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pelaku sudah menjalankan aksinya di sejumlah wilayah tidak hanya di Purwakarta, di antaranya Cimahi, Subang, Bandung dan Tanggerang. Modus operandi pelaku dengan cara menjebol kunci kontak menggunakan kunci astag atau leter T. Setiap kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual pelaku di wilayah Lampung dan Jawa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut