CIMAHI, iNews.id – Dua siswa bernama Andi Rizki Al-Ghani R dan Erland Agung Yudha dikeluarkan secara sepihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelita Nusantara (Pelnus) Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka dikeluarkan lantaran telat membayar SPP.
Tak terima dengan tindakan sekolah, orangtua siswa pun mengadukannya ke Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah VII Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di SMKN 1 Cimahi, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi.
SMP di Kendal Jateng Ini Siapkan Sarapan bagi Peserta UNBK
Kebetulan orangtua siswa menjabat sebagai ketua dan pengurus komite sekolah. Ditengarai, anak mereka menjadi korban dari kekesalan sekolah kepada komite yang dinilai sangat kritis. Sehingga dengan alasan terlambat membayar SPP, anak-anak mereka dikeluarkan.
"Selama ini anak saya tidak pernah melanggar aturan, tapi hanya karena sekali telat membayar SPP langsung dikeluarkan," ujar orangtua siswa, sekaligus Ketua Komite Sekolah Andi M Ridwan, Sabtu (20/4/2019).
Menurutnya, alasan itu terkesan dicari-cari. Andi menilai pihak sekolah memendam kekesalan kepada dirinya sebagai komite sekolah. Selama ini komite sering mempertanyakan sarana belajar yang dijanjikan di bawah Yayasan Harapan Bangsa Indonesia Maju (HBIM).
Sebab untuk masuk ke SMA Pelnus siswa dikenakan uang pangkal Rp30 juta, sehingga wajar jika orang tua menanyakan fasilitas yang telah disepakati bersama. Terkait alasan keterlambatan membayar SPP, Andi mengaku sengaja melakukannya dengan harapan bisa bertemu atau dipanggil pengurus yayasan yang sulit ditemui.
Tapi ternyata pihak yayasan tidak pernah memanggil komite untuk berdiskusi. Yang terjadi justru mereka memanfaatkan keterlambatan itu untuk mengeluarkan anaknya tanpa pemberitahuan atau surat peringatan terlebih dulu.
"Tak bayar SPP itu sengaja supaya saya dipanggil, tapi tetap saja tidak. Bahkan ketika saya 'mengalah' membayar SPP karena takut anak saya tidak bisa ikut ujian, justru anak saya dikeluarkan. Saya menyesalkan kenapa permasalahan antara sekolah dan komite berimbas kepada siswa," ucapnya.
Kepala KCD wilayah VII Disdik Provinsi Jabar Husen R Hasan yang menerima pengaduan ini berjanji bakal melakukan upaya agar hak siswa untuk memperoleh pendidikan tidak dilanggar pihak sekolah. Terlebih jika alasan dikeluarkannya karena belum melunasi SPP.
“Itu tidak bisa dibiarkan dan sudah melanggar aturan. Sebab urusan administrasi tidak dapat dikaitkan dengan proses pembelajaran siswa,” kata Husen.
Sejak ada pengaduan sebenarnya pihak dinas sudah mengirim surat undangan kepada sekolah untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, baik sekolah atau yayasan tidak mengindahkan undangan dari dinas.
Tim khusus pun sudah dibentuk guna menginvestigasi kasus tersebut.
“Sekolah sepertinya tidak kooperatif, padahal kasusnya bisa diselesaikan kalau semua duduk bareng. Berikutnya kami akan panggil pihak sekolah sekali lagi, semoga mereka mau datang," tuturnya.
Sementara itu, saat mencoba mengkonfirmasi persoalan ini kepada pihak sekolah yang berlokasi di Jalan Paledang, mereka enggan memberikan penjelasan. Staf sekolah tidak mau memberikan komentar banyak dan cenderung menghindar dari wartawan, sambil berkilah pejabat yang berwenang memberi keterangan sedang tidak ada di tempat.
Editor: Donald Karouw