SUBANG, iNews.id - Seorang nelayan di pantura Subang, ditangkap polisi karena kedapatan menanam lima batang ganja di rumahnya. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Tersangka berinisial NF, warga Desa Muara, Kecamatam Blanakan, Kabupaten Subang, tak berkutik saat digerebek polisi. Dia tidak bisa mengelak begitu polisi dari Satres Narkoba Polres Subang menemukan barang bukti berupa lima batang pohon ganja di rumahnya. Bahkan satu pohon ganja sudah berusia tiga bulan dan hampir panen.
Polisi langsung mengamankan NF alias Komeng yang merupakan seorang nelayan tersebut ke Mapolres Subang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News