get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Ngelus Dada, Petani Kopi di Lahat Tanam Ganja karena Sakit Hati dengan Teman

Tanam Ganja di Rumah, Nelayan Pantura Subang Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:37:00 WIB
Tanam Ganja di Rumah, Nelayan Pantura Subang Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang nelayan terancam hukum 20 tahun penjara gegara menanam ganja di rumah. (Foto: iNews.id/Ilustrasi)

SUBANG, iNews.id - Seorang nelayan di pantura Subang, ditangkap polisi karena kedapatan menanam lima batang ganja di rumahnya. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Tersangka berinisial NF, warga Desa Muara, Kecamatam Blanakan, Kabupaten Subang, tak berkutik saat digerebek polisi. Dia tidak bisa mengelak begitu polisi dari Satres Narkoba Polres Subang menemukan barang bukti berupa lima batang pohon ganja di rumahnya. Bahkan satu pohon ganja sudah berusia tiga bulan dan hampir panen.

Polisi langsung mengamankan NF alias Komeng yang merupakan seorang nelayan tersebut ke Mapolres Subang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut