get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan Prajurit TNI dan Istri di Gegerkalong Hilir Bandung

Tak Terima Ditegur, Satpam dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut hingga Babak Belur

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:03:00 WIB
Tak Terima Ditegur, Satpam dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut hingga Babak Belur
Para tersangka pelaku pengeroyokan anggota polisi Bripka Dinar Ali Hidayat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Para tersangka saat ini telah dititip di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan memproses cepat kasus ini agar penanganan para tersangka bisa di lanjut ke tingkat pengadilan. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut