Tak Terima Ditegur, Satpam dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut hingga Babak Belur
Selasa, 13 Juni 2023 - 13:03:00 WIB
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi