get app
inews
Aa Text
Read Next : Awalnya Berlibur, Bangsawan Inggris Ini Kepincut dan Buka Usaha Ekspor Furnitur untuk Warga Cirebon

Tak Tahan Libido Masih Tinggi, Kakek Perkosa Gadis Disabilitas di Cirebon

Jumat, 11 Maret 2022 - 07:50:00 WIB
Tak Tahan Libido Masih Tinggi, Kakek Perkosa Gadis Disabilitas di Cirebon
Kakek K, tersangka pemerkosaan gadis disabilitas di Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - K, kakek berusia 64 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, nekat menyetubuhi gadis disabilitas. Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran kakek K tak kuat menahan libido yang masih tinggi dan khilaf. 

Namun akhirnya perbuatan kakek K terbongkar setelah korban menceritakan kebejatan tersangka ke ibunya. Korban didampingi perangkat desa setempat melapor ke Polresta Cirebon. 

Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka K di rumahnya pada Selasa (8/3/2022) malam. 

Tanpa perlawanan, tersangka K digelandang ke Mapolresta Cirebon. Saat ini, kakek K yang telah memiliki beberapa cucu ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, kakek K ditangkap karena diduga memperkosa seorang gadis disabilitas yang merupakan tetangganya.

"Tersangka K melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban, dua kali," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Seusai melakukan pemerkosaan, ujar Kompol Anton, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. "Korban ini yatim karena ayahnya telah meninggal dunia, sehingga dia mengadukan perbuatan tersangka ke ibunya," ujar Kompol Anton.

Terkait kasus ini, tutur Kasatreskrim, petugas mengamankan barang bukti baju korban saat pemerkosaan terjadi, bukti visum, dan lain-lain. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut