Tak Percaya 7 Terpidana Terlibat Kasus Vina, Ketua RW: Mayoritas Buruh Bangunan Taat Orang Tua
CIREBON, iNews.id- Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat menilai ketujuh terpidana kasus Vina dan Eky bukan pelaku pembunuhan. Basari mengaku mengenal dengan baik ketujuh terpidana itu.
Selain itu, Basari juga mengetahui betul kondisi serta kepribadian mereka. Basari, yang telah menjadi pengurus RW sejak 2002 hingga 2014 dan menjabat kembali pada 2017 hingga awal 2025 mengungkapkan, latar belakang pekerjaan ketujuh terpidana itu sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan.
"Kalau secara keyakinan, saya benar-benar tidak percaya kalau anak-anak tersebut terlibat kasus ini. Latar belakang mereka itu mayoritas buruh bangunan," ujar Basari di kediamannya, Rabu (19/6/2024).
Dia menilai, tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal. Apalagi, kata dia mereka tidak memiliki motor yang bagus dan keren.
Menurutnya, ketujuh terpidana dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.
"Anak-anak bermain itu ya berkelompok, ketika senang di rumah Jaya ya ke rumah Jaya. Kalau pas lagi di rumah Dirman ya ke rumah Dirman. Nah kalau Dirman itu anaknya taatnya luar biasa," katanya.
Ketujuh terpidana kasus Vina dan Eky itu, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman Rivaldy dan Saka Tatal. Untuk Saka Tatal sudah bebas karena masih di bawah umur, sementara enam terpidana lainnya masih menjalani hukuman seumur hidup.
Editor: Kurnia Illahi