get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Guncang Cimahi, Terasa Cukup Kuat di Lembang hingga Dago Bandung

Tak Pakai Masker, 10 Warga Dihukum Menyapu Alun-Alun Kota Cimahi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:42:00 WIB
Tak Pakai Masker, 10 Warga Dihukum Menyapu Alun-Alun Kota Cimahi
Warga tidak memakai masker dihukum menyapu alun-alun Kota Cimahi. (Foto iNews/Adi Haryanto).

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 10 warga Kota Cimahi, Jawa Barat terkena razia saat tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya mereka dihukum menyapu alun-alun.

Kegiatan razia tidak memakai masker dipimpin Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Selama setengah jam menggelar razia di pusat kota, wali kota bersama jajarannya menemukan 10 warga yang tidak memakai masker.

Mereka yang dikenai sanksi sosial harus mengenakan rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Setelah itu mereka disuruh untuk bersih-bersih di Alun-alun Cimahi selama 15 menit.

"Ada beberapa warga yang kedapatan tidak bermasker. Mereka langsung diberikan sanksi sosial, nyapu kawasan Alun-alun," kata Ajay kepada wartawan di lokasi, Rabu (12/8/2020).

Dia menyayangkan masih adanya warga yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah. Warga seharusnya disiplin mengenakan masker mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sanksi sosial akan diterapkan selama dua bulan ke depan dan terus sosialisasi sebelum menerapkan denda materi.

"Supaya masyarakat juga tidak kaget, makanya sanksi sosial dulu baru sanksi materi," ucap dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut