Saat itu, Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Dia pun dimasukkan ke dalam daftar DPO.
"Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut tahun 2007," ucap Neva.
Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: