Tahunan Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung
Senin, 22 Agustus 2022 - 19:53:00 WIB
"Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut tahun 2007," ucap Neva.
Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi