get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiba di Indonesia, Buronan KPK Surya Darmadi Terbang dari Taiwan

Tahunan Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:53:00 WIB
Tahunan Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung
Tatang (rompi merah), terpidana kasus korupsi pengadaan 63 unit komputer di lingkungan Dinas Pendidikan beberapa tahun silam, ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Saat itu, Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Dia pun dimasukkan ke dalam daftar DPO. 

"Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut tahun 2007," ucap Neva. 

Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut