Tahapan Pemilu Sudah Terjadwal, KPU Bandung Imbau Parpol Tak Curi Start Kampanye
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengimbau partai politik untuk mematuhi peraturan dengan tidak mendahului tahapan masa kampanye. Berdasarkan jadwal, tahapan yang baru berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, para peserta pemilu baik parpol maupun perseorangan sebaiknya menahan diri untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK).
"Kami mengimbau kepada partai politik, untuk pemasangan APK itu ditahan dulu lah. Paling juga alat sosialisasi asal tidak mengajak, tidak menampilkan nomor urut atau tanda coblos," kata Syam saat ditemui wartawan, Senin (13/11/2023).
Menurut Syam, saat ini pihaknya masih membahas lokasi-lokasi mana yang bisa dipasangi APK. Biasanya, kata dia, pemasangan APK tidak mengganggu ketertiban umum atau tidak ditempatkan di tempat pemerintahan.
"Jadi ada di titik-titik lokasi kita sudah akan membuat titik lokasi. Karena titik lokasi yang tahun 2019 lalu, ada yang sudah berubah, karena digunakan tempat lain, di antaranya tempat pemerintahan, pendidikan, peribadatan," kata Syam.
Editor: Asep Supiandi