get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Susulan 43 Kali Guncang Sukabumi-Bogor, BMKG: Bukan Aktivitas Sesar Citarik

Tahanan Kasus Narkoba di Sukabumi Menikah di Penjara, Usai Ijab kembali ke Sel

Selasa, 01 Maret 2022 - 05:52:00 WIB
Tahanan Kasus Narkoba di Sukabumi Menikah di Penjara, Usai Ijab kembali ke Sel
Seorang tahanan kasus narkoba di Sukabumi berinisial MRS (18) menikahi kekasihnya dari dalam penjara (Antara)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang tahanan kasus narkoba di Sukabumi berinisial MRS (18) menikahi kekasihnya dari dalam penjara. Tangis haru mewarnai pernikahan pasangan muda ini.

"Tahanan kasus narkoba MRS diberikan kesempatan untuk menikahi pujaan hatinya yakni MA (17)," kata Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, Iptu Saribuono, Senin (28/2/2022).

Pelaksanaan akad nikah secara sederhana dilakukan di Masjid At-Taqwa yang dipimpin Muchsin, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.

Pernikahan ini dihadiri oleh keluarga masing-masing mempelai. Rasa bahagia bercampur sedih terlihat di wajah kedua mempelai saat pembacaan ijab kabul 

Usai sah menjadi suami istri, pasangan ini pun tidak mampu membendung air mata. Pihak Polres Sukabumi Kota yang ikut menjadi saksi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengobrol sejenak.

Prosesi pernikahan ini pun turut disaksikan oleh para tahanan lainnya yang mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

Usai dinyatakan sah menjadi suami istri, keduanya pun harus kembali berpisah karena sang suami yang merupakan tersangka kasus narkoba harus kembali masuk ke dalam sel tahanan untuk menjalani persidangan.

Istri tersangka pun hanya bisa menangis karena harus kembali berpisah dengan suaminya tersebut. Mereka harus menunda bulan madunya dan baru bisa berbulan madu setelah MRS menyelesaikan masa hukumannya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut