get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Marga di Maluku, Sejarah dan Identitas Sosial

Surat Nikah dan Cerai Inggit-Soekarno Batal Dijual, Ini Kata Ridwan Kamil

Selasa, 29 September 2020 - 08:13:00 WIB
Surat Nikah dan Cerai Inggit-Soekarno Batal Dijual, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (Foto: iNews/Juhpitameilana)

JAKARTA, iNews.id - Ahli waris Inggit Garnasih batal menjual dokumen surat nikah dan cerai almarhumah Inggit Garnasih-Soekarno. Kini dokumen tersebut diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku sudah bertemu ahli waris pada Senin (28/9/2020) siang kemarin. Mereka sepakat tidak menjual dokumen tersebut kepada kolektor pribadi dan menyerahkan ke negara.

"Saya menerima kedatangan keluarga besar Ibu Inggit Garnasih yang menyampaikan kesepakatan mayoritas keluarga (para cucu Ibu Inggit ternyata ada 7 orang dari 2 anak angkat Bu Inggit) untuk menyerahkan surat nikah dan akta cerai Bung Karno dan Ibu Inggit Garnasih kepada negara. Tidak untuk dijual kepada kolektor pribadi," ucap Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya, Selasa (29/9/2020).

Gubernur disapa Kang Emil mengatakan negara akan mengganti biaya dokumen itu. "Bahwa negara nanti akan mengganti biayanya, keluarga besar menyerahkan kepada aturan dan regulasi yang ada," ucap dia.

Kang Emil menilai, dokumen bersejarah seharusnya disimpan di Gedung Arsip Nasional bukan di Pemprov Jabar. Dia berharap proses penyerahan ke negara berjalan lancar.

"Insya Allah jika semua rencana berjalan baik, kami akan proses secara prosedural di mana menurut hemat kami. Dokumen bersejarahnya akan afdol jika disimpan di Gedung Arsip Nasional, bukan di lingkungan Pemprov Jawa Barat," ucap dia.

Sebelumnya, kabar penjualan surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Soekarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut