Sukses Tangani Perkara Perpajakan, Kejati Jabar dan 3 Kejari Dapat Penghargaan dari DJP
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kejari Kota Bandung, Kejari Kabupaten Bandung dan Kejari Cimahi. Penghargaan diberikan atas prestasi Kejati Jabar dan 3 kejari dalam penanganan perkara perpajakan.
Seremoni penyerahan penghargaan itu dilaksanakaan saat Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan Ditjen Pajak di Hotel Holiday Inn, Jalan dr Djunjunan (Pasteur) Kota Bandung, Selasa (28/11/2023).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati Jabar Wahyudi mewakili Kajati Ade Sutiawarman membuka acara sosialisasi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada untuk vertikal DJP dan kejari tentang perjanjian kerja sama antara DJP dengan Jampidsus Kejagung.
Selain itu, juga untuk menciptakan Koordinasi dan Kerja Sama yang lebih kuat antara DJP dengan Kejaksaan terutama dalam hal penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakajati Jabar Wahyudi mengatakan, kontribusi penerimaan pendapatan negara dari sektor perpajakan sangat besar dalam menopang pemerintah dan pembangunan. Komposisi sumber penerimaan negara dalam APBN menempatkan peranan pajak sangat strategis dalam pembangunan nasional.
"Karena itu, penegakan hukum tidak semata-mata hanya dipahami sebagai tindakan represif memaksa orang menaati ketentuan perpajakan untuk membayar pajak, pemahaman penegakan hukum pajak harus mengingat filosofinya," kata Wakajati Jabar.
Sesuai asas ultimum remidium, ujar Wahyudi, penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum pajak merupakan upaya terakhir setelah langkah administratif dilakukan sebaik-baiknya.
"Upaya preventif berupa sosialisasi, penyuluhan, dan pendidikan pajak bagi masyarakat harus menjadi hal yang tak terpisahkan dan dikedepankan lebih dulu dalam penegakan hukum di bidang pajak," ujar dia.
Dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana, tidak saja diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur dan bijaksana. Lebih dari itu, dalam penyelenggaraan peradilan pidana harus memperhatikan akuntabilitas dan sustainabilitas individual jajaran official criminal justice system, dan kelembagaannya.
Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan selain proses ditahap penyidikan dan penuntutan sudah tentu tidak terlepas dari tahapan persidangan di pengadilan hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
"Ketika negara dipandang dari perspektif korban sehingga negara harus memperoleh perlindungan, dalam hal ini pemulihan akibat dari kerugian yang diderita akibat tindak pidana perpajakan maka perlu dilakukan pemulihan aset/pengembalian aset pelaku tindak pidana perpajakan (Asset Recovery)," tutur Wakajati.
Wahyudi berharap kerja sama dan koordinasi antara DJP dan kejaksaan beserta stake holder yang selama ini telah berjalan dengan baik tetap dipertahankan dan untuk terus ditingkatkan.
Hadir pula Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Natalius, Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum Wahyu Widodo, Jaksa Ahli Madya pada Jampidsus Fitroh Rohcayanto diikuti oleh Kepala Kantor Pajak se-Jawa Barat dan perwakilan kejaksaan negeri se-Jawa Barat.
Editor: Agus Warsudi