get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Daging dan Ayam Diserbu Pembeli di Pasar Tradisional Cirebon

Suami Pemabuk di Cirebon Aniaya Istri Gegara Korban Teleponan dengan Mantan

Sabtu, 02 April 2022 - 15:31:00 WIB
Suami Pemabuk di Cirebon Aniaya Istri Gegara Korban Teleponan dengan Mantan
Suharyanto, suami yang menganiaya istrinya di Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Malang sekali nasib Retno, warga Kabupaten Cirebon ini harus dirawat intensif di RSUD Arjawinangun. Sekujur tubuh Retno babak belur akibat dianiaya suami Suharyanto (41) yang cemburu mengetahui korban berkomunikasi lewat telepon dengan mantan suaminya.  

Suharyanto, suami sadis tersebut telah ditangkap polisi pada Jumat (1/4/2022) sore. Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kronologi kejadian berawal saat pelaku Suharyanto pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Saat masuk ke rumah kontrakan, dia mendapatkan sang istri Retno tengah berkomunikasi lewat telepon dengan mantan suaminya.

Suharyanto yang tengah dalam pengaruh minuman keras, terbakar api cemburu. Dia marah lalu memukuli wajah, mencekik leher, dan menenggelamkan wajah sang istri ke air.

Setelah korban tak berdaya, pelaku berhenti melakukan penganiayaan. Tersangka ditangkap saat mengantarkan korban ke rumah sakit.

Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan, tersangka Suharyanto mengakui perbutannya menganiaya istri. "Tersangka mengaku marah dan cemburu mendapati istrinya tengah berkomunikasi lewat telepon dengan mantan suaminya," kata Kasatrskrim Polresta Cirebon.

Tersangka Suharyanto, ujar AKP Anton, kemudian memaksa korban mengakui kesalahannya dengan cara memukuli, mencekik, dan menenggelamkan wajah korban ke ember berisi air. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa istrinya itu ke rumah sakit. 

"Saat ini korban Retno masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sedangkan tersangka Suharyanto harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar AKP Anton.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut