get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Anak Gagal Ginjal Akut Ditangani RSHS Bandung, Begini Tanggapan Kemenkes

Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kota Sukabumi Larang Apotek Jual Obat Sirup bagi Anak

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:17:00 WIB
Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kota Sukabumi Larang Apotek Jual Obat Sirup bagi Anak
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah menyebabkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada anak. Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, sejak diterimanya surat edaran tersebut, pihaknya telah menghimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirup kepada anak. 

"Selain itu dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak, diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Wahyu kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/10/2022). 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut