get app
inews
Aa Text
Read Next : Persib Bantai Selangor FC 2-0 di ACL 2, Adam Alis Buka Kran Gol

Steward Korban Pengeroyokan Bobotoh Bakal Cabut Laporan Polisi, Ini Syaratnya

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:37:00 WIB
Steward Korban Pengeroyokan Bobotoh Bakal Cabut Laporan Polisi, Ini Syaratnya
Tangkapan layar bobotoh menyerang steward usai laga Persib Bandung dan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024). (Foto: iNews/Yuan Pangestu)

BANDUNG, iNews.id- Steward atau penjaga keamanan yang menjadi korban pengeroyokan enam oknum Bobotoh bakal mencabut laporan polisi.

Namun pencabutan laporan polisi itu dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh enam pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung.

Diketahui, enam orang oknum bobotoh ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap steward usai laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat pada 23 September 2024. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Koordinator Steward Dadan Ego mengatakan, telah menerima permintaan pencabutan laporan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum bobotoh. Permintaan pencabutan laporan itu dilatarbelakangi kondisi orang tua masing-masing tersangka yang syok berat atas kejadian tersebut.

Orang tua masing-masing tersangka memohon anak-anak mereka dibebaskan. Dari 6 tersangka, beberapa di antaranya masih pelajar dan mahasiswa sehingga akibat kasus ini terancam drop out.

"Intinya, ada kuasa hukum dari bobotoh yang meminta tolong agar kami mencabut perkara untuk enam orang yang sekarang ada di sel," kata Dadan Ego kepada wartawan.

Bahkan, ujar Dadan, kuasa hukum menginformasi ada orang tua oknum bobotoh yang mengalami serangan jantung saat tahu anaknya ditangkap polisi karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap steward.

Karena itu, steward tidak ingin menjadi penyebab penyakit orang tua tersangka semakin parah jika tidak mempedulikan permintaan itu. "Boleh boleh saja cabut, tapi dengan konsekuensi jelas," ujar Dadan.

Dadan menuturkan, steward yang menjadi korban meminta agar oknum bobotoh yang melakukan pengeroyokan insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya.

Para tersangka juga harus memenuhi syarat menanggung atau mengganti rugi biaya perawatan dan pengobatan steward yang mengalami luka-luka akibat dikeroyok.

"Mau mengganti kerugian. Karena akibat kejadian itu, ada kerugian material. Korban harus menjalani operasi patah dan jahit. Egi dan Evan retak bahu dan perdarahan di otak. Belum lagi kerugian berobat ke bengkel tulang Eman, Zaki Dadan di Ciluncat. Dia pakai tongkat," tuturnya

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut