Status Tanggap Darurat TPA Sarimukti Diperpanjang hingga 25 September

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai 12 hingga 25 September 2023. Sampai saat ini, asap tebal masih mengepul dari tumpukan sampah di TPA Sarimukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, penetapan status penanganan darurat TPA Sarimukti menyusul pencabutan status tanggap darurat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Menurut Kepala DLH Jabar, pencabutan status oleh Pemkab Bandung Barat ini terjadi karena beberapa alasan, salah satunya keterbatasan tim penanganan dari daerah.
"Iya, intinya diserahkan ke provinsi per tanggal hari ini sudah selesai. Jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok," kata Kepala DLH Jabar, Senin (11/9/2023).
Prima menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan terbaru dari Pemprov Jabar, ada beberapa tim yang akan menangani peristiwa kebakaran ini.
"Sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini, melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemprov, BPBD, TNI, kepolisian, Dinsos, Dinkes aparat setempat," ujar Prima.
Dengan SK terbaru ini, tutur Kepala DLH Jabar, kewenangan penanganan kebencanaan akan dibagi. BPBD Jabar akan berperan dalam segi kebencanaan kebakarannya, sedangkan DLH Jabar akan fokus pada pengelolaan sampah di Bandung Raya. "Dipisahkan, untuk penanganan kebakaran leading sektor BPBD. Kalau pengelolaan sampah DLH Jawa Barat," tutur dia.
Untuk diketahui, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan resmi mencabut status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Senin (11/9/2023).
Pencabutan dilakukan karena masa berlaku SK sudah habis. Adapun keputusan ini berlaku sejak 22 Agustus.
"Kami tidak memperpanjang status tanggap darurat, kami menyerahkan penanganannya ke Pemerintah Provinsi. Karena TPA Sarimukti wilayahnya provinsi," kata Hengky, Senin (11/9/2023).
Dia mengungkapkan, penanganan kebakaran TPA Sarimukti yang berlangsung sejak 19 Agustus lalu harus dimonitor langsung oleh Pemprov Jabar lantaran pengelolaan TPA Sarimukti satu garis di bawah DLH Jabar.
"Kalau provinsi menugaskan ke kabupaten/kota untuk benar benar dikeroyok pemadaman kebakarannya mungkin bisa lebih cepat," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi