Sosialisasi Perda Pekerja Migran, Legislator Perindo Jabar Sebar 150 Bansos di Cirebon
CIREBON, iNews.id - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Partai Perindo H Husin menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat, Selasa (21/3/2023). Dalam kegiatan tersebut H Husin juga membagikan ratusan bantuan sosial kepada warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
H Husin yang akan maju sebagai Caleg Partai Perindo Dapil Jabar 12 meliputi Kabupaten Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tersebut, menyebutkan jumlah penerima bantuan sosial sebanyak 150 orang.
"Hari ini, saya melakukan kegiatan sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran dan pembagian bansos di Kelurahan Watubelah, Cirebon dengan jumlah warga penerima sebanyak 150 orang," kata Husin dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran kepada masyarakat di Jabar khususnya di Cirebon penting untuk dilakukan. Pasalnya, begitu banyaknya masyarakat Cirebon yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri guna menghidupi keluarganya.
Akan tetapi, terkadang marak muncul kasus pekerja migran asal Cirebon, Jabar yang tidak mendapatkan hak mereka dan diperlakukan dengan tidak baik ketika bekerja di luar negeri.
"Penyebarluasan perda ini untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa hadirnya Perda bertujuan untuk melindungi warga Jabar khususnya di Cirebon ketika mereka bekerja ke luar negeri," ujar dia.
Dia mengatakan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran yang diinisiasi Pemprov Jabar dan DPRD Provinsi setempat merupakan satu-satunya peraturan daerah di Indonesia yang melindungi para pekerja migran.
"Dengan harapan masyarakat Jabar mengetahui dan memahami serta mempelajari Perda ini, jika ada niat dari masyarakat yang mau menjadi bekerja di luar negeri," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi