get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun Gadungan di Sumedang Ditangkap, Tipu Warga dengan Jenglot dan Uang Mainan

Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu

Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:50:00 WIB
Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu
Kecelakaan maut Toyota HiAce menabrak truk di Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang mengakibatkan tiga orang tewas, Selasa (29/4/2025). (Foto: iNews)

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.

Penetapan tersangka Imat mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut