Sopir Porsche Penabrak Ojol sampai Kaki Putus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Polisi akan menaikkan status AD, sopir Porsche Magnum B 1 ADJ yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) AN hingga kaki putus di perempatan Tamansari-Cikapayang, sebagai tersangka. AD terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Ancaman hukuman tersebut diatur Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal ini menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno mengatakan, status AD akan dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Laka melakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Balubur, perempatan Tamansari-Cikapayang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Jumat 10 September 2021 malam.
"Hasilnya (gelar perkara) pengendara akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (20/9/2021).
AKP Tejo Reno menyatakan, AD disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat. "Masuk 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Balubur, perempatan Jalan Tamansari-Cikapayang, Kota Bandung pada Jumat (10/9/2021) malam.
Kepala Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno mengatakan, korban kecelakaan berinisial AN, pengemudi ojek online (ojol) dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kronologi kejadian, kecelakaan ini melibatkan minibus Porsche Magnum nopol B 1 ADJ dengan pengemudi berinisial AD. Sedangkan korban AN mengendarai motor Yamaha NMax nopol D 2888 KG.
Sesaat sebelum kejadian, minibus Porsche Magnum yang dikendarai AD melaju kencang dari barat ke timur. Saat di turunan flyover Pasupati, AD menerobos lampu lalu lintas di perempatan Tamansari-Cikapayang.
Akibat menerobos traffic light, kendaraan pelaku AD menabrak motor korban yang sedang melaju dari arah Balubur Town Square (Baltos), Jalan Tamansari atau selatan ke utara menuju kawasan Kampus ITB.
Hasil pemeriksaan, AD tak memiliki surat kelengkapan kendaraan. Pelaku AD tak memliki SIM A. Sedangkan kendaraan Porsche Magnum itu pinjaman, bukan milik pelaku AD.
Ditanya alasan pelaku AD menerobos lampu merah, AKP Tejo menyatakan, AD saat melaju di flyover Pasupati, dia diikuti oleh pengendara sepeda motor. Bahkan orang yang membuntuti itu menggedor kaca mobil yang dikendarai AD. Karena itu, pelaku AD tancap gas dan menghiraukan lampu merah.
Polisi telah mempertemukan keluarga korban AN dengan pelaku AD di Makosatlantas Polrestabes Bandung. Pelaku AD siap bertanggung jawab kepada korban AN yang kaki kirinya putus akibat ditabrak mobil Porsche Magnum yang dikendarai AD.
Editor: Agus Warsudi