Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui
Kamis, 23 April 2026 - 01:25:00 WIB
Petugas juga memastikan bahwa saat kejadian, pelaku dalam kondisi sadar dan tidak sedang di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta tindakan melarikan diri, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor: Kastolani Marzuki