Sonya Fatmala Sebut UU TPKS Bisa Buat Korban Berani Terbuka dan Melapor
BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sonya Fatmala menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. UU TPKS bisa membuat para korban dan penyintas di KBB untuk berani bicara terbuka atau speak up.
"Kehadiran UU TPKS bisa melindungi dan menjamin rasa aman bagi kaum perempuan, jadi sangat mengapresiasi. UU ini jadi kekuatan dan harapan baru bagi penyintas KDRT, kekerasan seksual, agar berani speak up," kata Sonya, istri pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ini, Selasa (19/4/2022).
Sonya menyatakan, angka kasus kekerasan anak dan perempuan di KBB setiap tahun cukup banyak. Namun yang dilaporkan baik ke P2TP2A maupun kepolisian relatif sedikit.
Karena itu, kebedaraan UU TPKS ini diharapkan para korban berani melapor dan bisa membuat pelaku jera sehingga dapat menekan angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual di KBB.
Sebagai upaya menekan tindak kekerasan, lanjut dia, P2TP2A akan membuat program gerakan perlindungan perempuan dan anak atau Geprak yang diselaraskan dengan UU TPKS. Nanti, teknis pelaksanaan di lapangan ada hotline pelaporan khusus, rumah ramah anak, hingga kolaborasi psikolog serta psikiater.
"Melalui program Geprak, P2TP2A ingin memberikan bantuan dan pelayanan kepada korban kasus kekerasan anak dan perempuan," ujar Sonya.
Menurut Sonya, dengan adanya UU TPKS serta Geprak, program penuntaskan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di KBB bisa lebih bertenaga. Korban dan penyintas tidak perlu lagi viral dulu di medsos baru mendapat perhatian.
"Saya titip pesan untuk tidak perlu publish di medsos, lebih baik laporkan. Nanti korban akan dilindungi dan agar pelaku tidak kabur, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tutur Sonya.
Editor: Agus Warsudi