get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

Soal Upah Minimum Kota Bandung 2021 Naik atau Tidak, Ini Kata Wali Kota Oded

Selasa, 03 November 2020 - 13:20:00 WIB
Soal Upah Minimum Kota Bandung 2021 Naik atau Tidak, Ini Kata Wali Kota Oded
Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan keterangan terkait UMK Bandung 2021 di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2021 belum diputuskan apakah akan mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021 yang tak naik atau tidak. Pemkot bersama Dewan Pengupahan Kota Bandung akan membahas terlebih dulu dengan stakeholder.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, akan mencermati kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tentang UMP Jabar 2021.

"Saya kemarin sudah mengundang dinas terkait (Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dan Dewan Pengupahan Kota Bandung) untuk mempersiapkan (membahas UMK Bandung 2021), nanti seperti apa. Mereka yang akan mengadakan rapat-rapat bahasan dengan dinas terkait," kata Oded di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).

Disinggung tentang buruh yang menuntut kenaikan 8 persen lebih, Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded ini mengemukakan, dinas terkait dan dewan pengupahan akan menyerap masukan dari berbagai pihak terkait. Setelah itu dilaporkan ke Wali Kota Bandung.

"Saya kan harus dapet masukan dulu dari tim saya di lapangan, dari pembahasan mereka. Yang terpenting, tripartit-nya harus jalan dulu," ujar Mang Oded.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan tidak menaikkan UMP Jabar 2021. Ridwan Kamil beralasan banyak pertimbangan sehingga dirinya memutuskan tak menaikkan upah buruh tahun depan.

Berdasarkan rapat pleno pembahasan penetapan UMP Jabar 2021 pada 27 Oktober 2020, mayoritas anggota Dewan Pengubahan Provinsi Jabar menyepakati rekomendasi nilai UMP Jabar 2021 sama dengan UMP Jabar 2020 sebesar Rp1.810.351,36 atau tidak naik.

Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tersebut, Ridwan Kamil akhirnya menetapkan dan mengumumkan UPM Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Kondisi pandemi yang menyebabkan industri terpuruk dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi dua alasan Gubernur tak menaikkan UMP.

Sementara, hampir 60 persen industri manufaktur di Indonesia berada di Jawa Barat. Jika UMP Jabar 2021 dinaikkan, khawatir justru akan membebani sektor tersebut.

"Jadi bayangin ya, 60 persen industri dari semua industri di Indonesia ada di Jabar. Di masa pandemi Covid-19 saat ini, industri manufaktur paling terdampak. Nah, hasil kajian dan kesepakatannya, kalau (UMP) naik, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi (jika UMP Jabar 2021 naik), sehingga nanti ujungnya PHK. Kan kasian lah, justru lebih terpuruk lagi. Yang dirugikan buruh lagi," kata Kang Emil seusai rapat koordinasi (rakor) COVID-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut