get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascapenangkapan 3 Jenderal NII, MUI Garut: Berantas sampai ke Akarnya

Soal Penangkapan 3 Jenderal NII di Garut, Ini Kata Ridwan Kamil

Jumat, 04 Februari 2022 - 22:08:00 WIB
Soal Penangkapan 3 Jenderal NII di Garut, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Hasan Hidayat)

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut