Soal Kasus Suap Pilkada Garut, KPU Jabar: Kepercayaan Publik Merosot
BANDUNG, iNews.id – Kasus dugaan suap dan gratifikasi pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut telah mencoreng proses demokrasi. Mereka yang terlibat, yakni komisioner Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Garut, Ade Sudrajad, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Heri Hasan Basari, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
"Peristiwa ini saya kira sangat berat memukul perasaan kami di KPU Jabar, karena ini berhadapan dengan opini publik dan mencoreng proses demokrasi," kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (26/2/2018).
Dia mengatakan, keterlibatan dua pejabat penyelenggara pemilu itu mencederai nilai-nilai yang selama ini selalu didengungkan oleh KPU, yakni menolak keras segala bentuk politisasi uang. Hal ini kata Yayat, berimplikasi pada kepercayaan masyarakat yang merosot terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, khususnya di Kabupaten Garut. "Ini yang paling berat mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.
Namun begitu, dia juga mengapresiasi Satgas Antipolitik Uang Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jabar yang telah menangkap keduanya. Karena hal itu sekaligus menjadi hal yang luar biasa dalam menyelamatkan proses demokrasi di Kabupaten Garut.
"Saya kira sudah menyelamatkan demokrasi lokal dari para pembajak yang ingin meraup keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Ini sangat luar biasa nilainya," tuturnya.
Yayat mengingatkan, kepada seluruh lembaga penyelenggara Pemilu di Jabar agar menjadikan kasus itu sebagai pelajaran untuk tidak tergiur oleh iming-iming dari pihak tertentu.
Selain itu, ia menginstruksikan jajarannya baik di KPU Jabar maupun KPUD Garut untuk kooperatif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kalau ada indikasi-indikasi yang bisa dikembangkan, saya sudah instruksikan Kepada Ketua KPU Garut untuk membantu Polda Jabar dalam mengembangkan kasus ini kalau ada indikasi (keterlibatan pihak lain)," tuturnya.
Diketahui, Polda Jawab Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. Para tersangka masing-masing yakni oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut berinisial HHB, Komisioner KPUD Garut, AS, dan tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) berinisial DW. mereka terbukti bersalah telah bekerja sama untuk meloloskan satu paslon dari jalur perseorangan untuk maju di Pilkada Garut 2018.
Editor: Donald Karouw