get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Kakek AS Tergiur Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya, Saya Lelaki Normal

Siswi SMP Korban Pencabulan di Tasikmalaya Trauma, Ayah Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Sabtu, 28 November 2020 - 08:15:00 WIB
Siswi SMP Korban Pencabulan di Tasikmalaya Trauma, Ayah Tuntut Pelaku Dihukum Berat
ilustrasi pemerkosaan: istimewa

TASIKMALAYA, iNews.id - Siswi SMP korban pencabulan 10 pria dewasa secara bergilir selama satu tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami trauma berat. Ayah korban menuntut polisi menghukum berat pelaku sesuai perbuatan mereka.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, korban saat ini mengalami trauma berat. Selain korban, keluarganya pun terpaksa mengungsi ke tempat aman. Sebab, mereka banyak menerima tekanan dari keluarga pelaku.

"Trauma yang dialami korban tergolong berat. Setiap melakukan pencabulan, para pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya," kata Ato, Sabtu (28/11/2020).

Dari pendalaman, ujar Ato, KPAID Kabupaten Tasikmalaya, korban mempunyai hobi unik, yaitu memancing ikan di sungai pada malam hari di Sungai Ciwulan. Hobi ini terjadi karena kurang pengawasan dari orang tua korban. "Namun kami tidak mendapatkan keterangan dari korban pernah memgalami keterlambatan menstruasi selama satu tahun ini," ujar Ato.

Korban yang masih duduk dibangku SMP kelas VIII ini merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan JN (47) dan Y (46). Dia merupakan bungsu dari tiga bersaudara.

Sementara itu orang tua korban, JN, semula tidak pernah mengetahui kejadian yang menimpa anak bungsunya itu selama satu tahun ini. Mereka baru tahu dari warga. Anaknya memang suka mancing bersama sodara dan tetangganya yang sudah dewasa. JN tidak menyangka mereka tega melakukan perbuatan itu kepada anaknya.

Setelah peristiwa kelam yang menimpa anaknya terungkap dan diproses hukum, JN mengaku sering didatangi pelaku dan keluarganya agar tidak melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. "Bahkan mereka meminta saya mencabut laporan. Karena takut, kami mengungsi dan tinggal di tempat yang lebih aman," kata JN.

Namun meski keluarga memaafkan, ujar JN, proses hukum harus tetap berjalan dan meminta polisi menghukum berat para pelaku sesuai perbuatan mereka. "Seharusanya para pelaku sebagai saudara dan tetangga melindungi anak saya, bukan malah menodainya," ujar JN sambil menangis.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli secara bergilir oleh 10 pria dewasa, bahkan dua di antaranya lanjut usia (lansia), selama satu tahun, sejak 2019 hingga 2020. Perbuatan bejat para pelaku terjadi dengan ancaman akan membunuh korban jika melapor.

Sembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara, tiga tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak terkait perbuatan cabul. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut