Siswi Dikeluarkan dari Sekolah Gegara Konten Tiktok, KPAI: Sanksi Tak Mendidik
BANDUNG, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS, pembuat konten Tiktok yang diduga menghina Palestina. Akibat sanksi itu, MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan.
"Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah Pasal 31 UUD 1945," kata Komisione KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (20/5/2021).
Menurut Retno, karena ini masalah pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong dinas pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS. Karena dikhawatirkan, setelah viral kasus video Tiktok tersebut, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS. Padahal masa depan MS masih panjang.
"Hasil koordinasi KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak, karena yang bersangkutan sudah berusia 19 tahun. Sehingga, KPAI memang tak memiliki kewenangan atas kasus ini," ujar Retno.
Editor: Agus Warsudi