Sindikat Peretas Situs Pemerintah Terbongkar, Pelaku Kerap Susupkan Iklan Judi Online
Kemudian, Tim Siber Polri menangkap belasan sindikat peretas tersebut yang ditangkap di dua lokasi berbeda. "Jadi total 19. 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitan semua," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 Ayat 3, Junto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 48 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dikenakan juga Pasal 303 KUHP atau 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Asep Supiandi